Jakarta, Deras.id – KPU memutuskan semua peserta Pemilu boleh melakukan kampanye dini. Namun demikian, ada batasan dan syarat tertentu yang harus tetap dipatuhi.
“Jadi yang dilarang itu ajakan untuk misalkan pilih partai kami. Namanya partai apa, nomor berapa, itu belum boleh,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Hasyim menjelaskan terkait kampanye atau sosialisasi dapat dilakukan oleh partai maupun kader partai tanpa ajakan untuk memilih. Selain itu, penggunaan atribut partai juga diperbolehkan.
Seperti diketahui, beberapa pihak mulai melakukan kampanye dini baik secara langsung maupun melalui sosial media. Tindakan ini semakin masif terlebih sejak KPU menetapkan nomor urut Parpol peserta Pemilu 2024.
KPU membatasi beberapa hal yang dapat dikampanyekan oleh Parpol. Kampanye atau sosialisasi dini hanya diperbolehkan untuk nama partai, lambang, nomor urut, dan visi misi.
“Kalau ada orang, statusnya jadi calon, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut saya calon DPR apa gitu, dari partai ini, itu belum boleh,” pungkasnya.
Penulis: Fausi l Editor: Ifta