KPU Batasi Jumlah Akun Buzzer Peserta Pilkada 2024, Maksimal 20 Akun Tiap Aplikasi

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana akan membatasi jumlah akun sosial media peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam uji publik draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) jumlah akun di setiap platform medis sosial maksimal 20 akun.

“Jumlah akun media sosial, jumlah ke media sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 2, Jumlah akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz dalam keterangannya dikutip Deras.id, Sabtu (3/8/2024).

Aturan tersebut merupakan adopsi dari Peraturan KPU saat kampanye Pemilu 2024 lalu. Selain pembatasan jumlah akun, aturan kampanye media sosial akan berkaitan dengan jenis-jenis kategori ujaran kebencian.

“Kami atur dan di dalamnya ada berkaitan dengan ujaran kebencian dan hal itu termasuk kategori yang dilarang dan kami mengimbau kepada semua pihak dan kami yakin sudah tau, karena aturan ini bukan aturan baru,” tutur Komisioner KPU RI, Idham Holik.

“Marilah kita nanti pada waktunya, pada saat pelaksanaan kampanye Pilkada, gunakanlah Komunikasi yang etis,” imbuhnya.

Debat untuk pasangan calon (Paslon) kepala daerah akan dilaksanakan sebanyak tiga kali selama masa kampanye Pilkada 2024. Debat akan dilaksanakan di masing-masing daerah.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.

Editor: Ifta

Exit mobile version