Jakarta, Deras.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Bernad Sutrisno menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan intervensi verifikasi faktual parpol peserta pemilu 2024.
“Tuduhan bahwa saya melakukan intimidasi dan ancaman melalui panggilan video pada 7 November 2022 itu tidak benar karena setiap kegiatan sudah ada tim teknis yang memiliki tugas untuk menjelaskan substansi,” ujarnya di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Menurut Bernad, setiap lembaga (KPU) di tingkat Kabupaten atau Kota memiliki tugas dan fungsi tersendiri dalam mendukung terlaksananya pemilu secara transparan.
Secara teknis, KPU Daerah juga memiliki otoritas untuk menentukan terlaksananya setiap tahapan pemilu.
“Kaitannya dengan penyelenggaraan tahapan pemilu, kewenangan sekretariat sebatas memfasilitasi terlaksananya setiap tahapan pemilu. Kebijakan dan keputusan di setiap tahapan merupakan wewenang ketua dan anggota KPU pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” paparnya.
Sebelumnya, Kurnia Ramadhana yang mewakili kualisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih sekaligus peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan adanya intervensi dari KPU.
Berdasarkan data yang dikantonginya, KPU pusat telah mengancam akan memutasi pegawai KPU daerah yang berani melawan perintah KPU Pusat.
Adapun perintah KPU Pusat yaitu berupa desakan agar pegawai KPU daerah mengubah verifikasi faktual beberapa parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Penulis: Danu | Editor: Dian