Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum akan menyiapkan aturan terkait dana sosialisasi bagi partai politik. Menurut Ketua KPU Idham Holik aturan tersebut masih digodok dan sedang dipersiapkan oleh divisi sosialisasi.
“Saat ini kami sedang merancang keputusan berkaitan dengan teknis kegiatan sosialisasi peserta pemilu, Insyaallah usulan berkaitan pelaporan dana sosialisasi parpol akan kami masukan, dan emang sudah kami rancang, berkaitan hal ini, dan itu berada di divisi sosialisasi,” kata Idham di Erian Hotel Jakarta Pusat pada Minggu (19/2/2023).
Idham melanjutkan bahwa UU Pemilu masih belum mengatur tentang dana sosialisasi partai tersebut. UU tersebut hanya mengatur tentang kewajiban pelaporan dana kampanye bukan dana sosialiasi.
“Berkaitan dengan dana parpol ya di pasal 325 sampai pasal 339 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 itu hanya ada frasa dana kampanye, UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak mengatur dana sosialisasi partai, dan tentunya kalau kita buka UU Parpol Nomor 2 Tahun 2008, UU Nomor 2 Tahun 2011, itu pun juga diatur kewajiban melaporkan dana kegiatan sosialisasi, kecuali yang bersangkutan menerima dana dari pemerintaha atau daerah,” ujar Idham.
Kendati kemudian, Idham menegasakan bahwa KPU selalu menerima masukan-masukan dari masyarakat demi terjalannya pesta demokrasi 2024 mendatang. Menurutnya KPU akan berupaya untuk menyelenggarakan pemilu yang partisipatif.
“Kami KPU dalam penyelenggara pemilu ini karena kami komitmen mewujudkan pemilu yang partisipatif, kami selalu memperhatikan suara-suara yang terdengar di runga-ruang publik apalagi itu sifatnya konstruktif,” tegas Idham.
Penulis: Fia l Editor: Ifta