KPU Bakal Revisi PKPU Sebagai Konsekuensi Keputusan MK

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan UU Pilkada. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait putusan MK kepada partai politik.

“Kami melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin kepada wartawan dikutip Deras.id, Rabu (21/8/2024).

KPU akan bersurat kepada DPR RI untuk berkonsultasi. Pasalnya, revisi UU Pilkada yang tidak sesuai perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memperumit penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

“Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan segera kami akan surat resmi ke komisi II atau DPR,” ucap Mochammad Afifuddin.

Pihaknya akan melakukan langkah-langkah yang telah diatur dalam UU. KPU akan segera menindaklanjuti putusan MK menjelang masa pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah yang dimulai pada 27-29 Agustus 2024.

“KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang seharusnya kita lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai,” tuturnya.

Diketahui, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Selanjutnya, dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah. Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.

Editor: Ifta

Exit mobile version