BeritaPolitik

KPU Bakal Kaji Usulan Publikasi Riwayat Hidup Capres-Cawapres

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum mendapatkan usulan terkait publikasi daftar riwayat hidup bakal calon presiden dan wakil presiden. Komisioner KPU RI Idham Kholik mengatakan usulan tersebut menjadi masukan dan akan dikaji lebih lanjut.

“Tadi dalam uji publik ada peserta yang mengusulkan agar daftar riwayat hidup bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden setelah masa pendaftaran itu agar segera dipublikasin dan ini menjadi masukan penting buat kami dan nanti akan kami kaji lebih lanjut,” kata Idham di Hotel Mercure Jakarta pada Senin (4/9/2023).

Selain capres dan cawapres, Idham mengaku KPU juga akan mempublikasikan daftar riwayat hidup dari calon legislatif. Namun, langkah tersebut akan dilakukan setelah KPU mendapatkan ijin dari pihak terkait.

Baca Juga:  Jika Prabowo Gandeng Ganjar, Gus Muhaimin Serius Bubarkan Koalisi

“Semua daftar riwayat hidup caleg nanti pasca-kami tetapkan, dan umumkan, kami akan mengumumkan selama memang caleg dalam DCT (daftar calon tetap) yang bersangkutan mengizinkan daftar riwayat hidupnya diumumkan,” ujar Idham.

Idham mengatakan pihaknya memiliki komitmen terkait keterbukaan informasi terhadap publik sesuai undang-undang yang ditetapkan. Namun, Idham mengaku pihaknya perlu mendapatkan izin dari para calon untuk melakukan publikasi.

“Yang jelas KPU berkomitmen memenuhi keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan atau Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008,” ucap Idham.

“Karena berdasakan Pasal 17 huruf H, daftar Riwayat hidup adalah salah satu informasi yang dikecualikan, sehingga kami harus membutuhkan izin dari daftar Riwayat hidup,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, KPU telah menggelar uji publik tiga draft PKPU, salah satunya berkaitan dengan Rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. KPU menilai perlu adanya penyesuaian aturan yang berlaku untuk Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga:  Sempat Hentikan Pengiriman PMI, PM Malaysia Berkomitmen Bakal Lebih Lindungi Hak-Hak PMI di Malaysia

“Ini dilakukan revisi sehubungan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa kampanye itu dilarang mutlak di tempat ibadah. Tapi kemudian kampanye masih tetap dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, dengan izin penanggungjawab dua tempat itu dan dilarang menggunakan atribut kampanye,” tutur Ketua KPU Hasyim Asyari.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda