Jakarta, Deras.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus Sekjen Partai Nasdem, Johnny G Plate tersandung kasus korupsi BTS di Kominfo. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa Bacaleg yang tersandung kasus hukum dapat gugur status Bacaleg bila sudah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Ya prinsipnya harus berkeputusan inkrah,” ujar anggota Komisioner KPU, Idham Holik, Jumat (19/5/2023).
Diketahui Johnny G Plate terdaftar sebagai Bacaleg DPR RI Partai Nasdem Dapil NTT 1. Seluruh berkas pencalonannya sudah didaftarkan ke KPU oleh Partai Nasdem beberapa waktu yang lalu.
Idham menjelaskan bahwa sejauh ini status Bacaleg berlanjut. Pasalnya KPU saat ini proses verifikasi administrasi.
“Berkenaan dengan adanya Bacaleg yang terkena proses hukum, pada dasarnya dokumennya masih tetap diverifikasi secara administratif,” katanya.
Idham menerangkan bahwa proses verifikasi administrasi berlangsung pada 15 Mei hingga tanggal 23 Juni 2023. Proses tersebut meliputi semua berkas Bacaleg dari semua partai politik.
“Seluruh dokumen persyaratan pencalonan anggota Legislatif sedang diverifikasi secara administratif oleh verifikator KPU,” terangnya.
Lebih lanjut, Idham menyebutkan setelah KPU mendapat inkrah dari Bacaleg yang tersandung kasus hukum. KPU bakal memberikan kesempatan pada parpol untuk mengganti Bacaleg dengan yang baru.
“Kami mendapatkan keputusan (inkrah) tersebut, maka kami berikan kesempatan kepada partai untuk melakukan penggantian calon,” katanya.
Kesempatan tersebut lanjut Idham, diberikan sebelum ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) KPU. Karena jika DCT sudah ditetapkan tidak bisa diubah kembali.
Selanjutnya, usai KPU melakukan verifikasi administrasi akan mengumumkan hasil kepada partai politik tentang Bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Rencana pengumuman terserbut akan disampikan KPU tanggal 24-25 Juni 2023.
“Itu akan menyampaikan hasil verifikasi administrasinya kepada seluruh partai politik yang melakukan pendaftaran Bacaleg,” imbuhnya.
Sementara Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menuturkan akan berkonsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal pencalegan Johnny yang tersangkut kasus hukum.
Menurutnya jika KPU melanjutkan pencalegan Johnny maka pihaknya akan menerapkan praduga tak bersalah.
“Soal masa pencalegan ini kita akan konsultasikan dengan KPU,” tutur Surya di Markas Nasdem, Rabu (17/5/2023).
Penulis: Diraf I Editor: Rifai