BeritaNasional

KPU Bakal Gelar 3 Kali Debat Paslon di Pilkada 2024

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar debat untuk pasangan calon (Paslon) kepala daerah sebanyak tiga kali selama masa kampanye Pilkada 2024. Debat akan dilaksanakan di masing-masing daerah.

“Debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz dalam keterangannya dikutip Deras.id, Sabtu (3/8/2024).

“Diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten/kota tempat pilkada itu dilaksanakan,” imbuhnya.

Namun terdapat pengecualian terkait lokasi tersebut hanya apabila terdapat sejumlah masalah saat hendak menggelar debat di wilayah masing-masing pilkada. Adapun masalah yang dimaksud seperti, infrastruktur dan sebagainya.

“Ini terkait dengan beberapa isu pada saat pelaksanaan debat kampanye pilkada di pilkada-pilkada sebelumnya, memang ada problem-problem, misalnya infrastruktur ataupun kebutuhan-kebutuhan lain yang relatif tidak seragam, ada kendala-kendala yang muncul di daerah,”  tutur August Mellaz.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024. Pada tanggal tersebut akan ada debat terbuka dan rapat umum.

“Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, kemudian penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, awal dimulai pada Rabu 25 September 2024 sampai dengan Sabtu 23 November 2024,” jelas August Mellaz.

Rapat umum merupakan bagian dari metode kampanye. Rapat umum berlaku ketentuan paling banyak dua kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.

Diketahui, hal tersebut disampaikan dalam uji publik rancangan Peraturan KPU atau PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Jumat (2/8/2024). Uji publik dihadiri oleh Kemendagri, Bawaslu, partai politik, dan stakeholder terkait lainnya.

Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami