KPU Bakal Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Berikut Persyaratannya

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) mulai membuka pendaftaran untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 mulai 20 November mendatang.

“Kegiatan ini akan kami lakukan untuk tingkat kecamatan (PPK) mulai 20 November sampai 16 Desember 2022,” kata Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Dilansir dari portal publikasi pemilu dan pemilihan,  rekrutmen PPK akan berlangsung pada 20 November hingga 16 Desember 2022. Sedangkan PPS pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.

Dalam konferensi pers tersebut, Persadaan turut memberi penjelasan terkait persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar dengan merujuk pada Pasal 35 PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS.

Berikut ini persyaratannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.

7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS

8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika

9. Pendidikan minimal SMA atau sederajat

10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

12. Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS.

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

“Kami sampaikan bahwa ada beberapa kelengkapan persyaratan untuk pendaftaran PPK dan PPS. Fotokopi ijazah, KTP elektronik yang dilegalisir,” lanjut Persadaan.

Lebih lanjut, Persadaan juga menjelaskan terkait syarat sehat jasmani dan rohani, pelamar wajib menyertakan surat keterangan yang didapat dari rumah sakit atau klinik.

Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs siakba.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU kota/kabupaten.

“Proses tahapan PPK dan PPS secara terbuka, dan profesional tanpa dipungut biaya apapun oleh seluruh pendaftar,” lanjut Parsadaan.

Selain itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers yang sama mengatakan, pendaftaran dilakukan serentak di seluruh kecamatan di Indonesia.

“Serentak di Indonesia, ini penting untuk kami sampaikan secara teknis kepada publik, dalam rangka untuk rekrutmen dan seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024,” kata Hasyim Asy’ari, Kamis (17/11/2022).

Adapun, jumlah PPK yang akan direkrut di seluruh Indonesia sebanyak 36.330 orang, sedangkan PPS yang akan direkrut 251.295 orang.

Penulis: Rea | Editor: Dian Cahyani

Exit mobile version