BeritaNasional

KPU Bakal Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus Pekan Ini

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait gugatan Partai Prima pada pekan ini. Salah satu isi putusan tersebut adalah menunda pemilu hingga tahun 2025.

“Minggu ini (banding), tinggal dimatangkan saja,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Saat ini, KPU telah mempersiapkan memori banding dengan cara menyampaikan beberapa fakta terkait verifikasi adiministrasi dari Partai Prima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran Parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa PN Jakpus sebelumnya telah mengabulkan guguatan Partai Prima terhadap KPU. Hakim telah menyatakan bahwa KPU melakukan perbuatan melawan hukum untuk tidak melanjutkan sisa tahapan pemilihan umum.

“Menghukum tergugat agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan tersebut diucapkan dan melaksankan tahapan pemilihan umum dari awal sela lebih kurang 2 tahun 4 bulam 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi salinan putusannya.

Berikut isi lengkap terkait putusan PN Jakpus:

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Penulis: Alfan | Editor: Rea

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami