KPU Ajukan Memori Banding Tambahan Atas Putusan Bawaslu soal Penundaan Pemilu

Jakarta, deras.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan memori banding tambahan dan melaksanakan putusan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Upaya tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan Bawaslu pada 20 Maret 2023 yang menyatakan KPU melanggar administrasi Pemilu 2024.

“KPU menegaskan, terhadap pertimbangan hukum putusan, seolah-olah telah mengupayakan perdamaian dan ada laporan Mediator 26 Oktober 2022, padahal tidak pernah ada,” tulis KPU pada poin pertama dalam memori bandingnya pada Jumat (24/3/2023).

Penegasan KPU tersebut merujuk pada pertimbangan hukum Putusan PN Jakpus No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang disebutkan.

“… Pengadilan telah mengupayakan perdamaian melalui mediasi… dengan menunjukkan Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Mediator. Berdasarkan Laporan Mediator tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tidak berhasil….,”

KPU menilai bahwa jika perkara tidak dilakukan dengan mediasi maka akan melanggar kewajiban hukum hakim. Sebagaimana sudah tertera dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016 dan sesuai Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016, semua sengketa menurutnya harus dilakukan upaya mediasi kecuali ditentukan lain.

“Gugatan ini tidak termasuk perkara yang dikecualikan oleh Pasal 4 ayat (2) huruf Perma 1/2016, bukan sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya. Bukti sebagai perkara perdata biasa adalah kode “PDT.G” dalam Register Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst,” jelas KPU.

KPU kembali menegaskan bahwa dalam melaksanakan suatu kepentingan negara hal utama yang harus dijalankan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, bahwa Pemilu dilakukan secara luber dan jurdil setiap lima tahun sekali, yang tidak bisa ditunda.

“Dalam pemeriksaan perkara a quo terdapat eksepsi kompetensi absolut yang bersinggungan dengan kewenangan badan-badan peradilan pemilu. Tidak tertutup kemungkinan adanya dua atau lebih putusan yang berbeda,” tegas KPU.

Dalam hal tersebut, KPU memastikan juga mengonfirmasi dari putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada Partai Prima agar dilakukan verifikasi ulang.

“KPU telah mengadakan rapat pleno dengan tema pembahasan putusan Bawaslu tersebut. KPU sedang Menyusun teknis tindak lanjut tersebut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi administrasi dan verifikasi faktualnya,” tegas KPU.

Sebelumnya, Partai Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam verifikasi administrasi, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tiak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Hal tersebut membuat Partai Prima mengajukan gugatan perdata kepada PN Jakpus sehingga putusan tersebut dapat dimenangkan. Putusan PN Jakpus tersebut meminta KPU untuk menunda pelaksanaan tahapan pemilu dan dimulai dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4(empat) bulan 7 (tujuh) hari.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Exit mobile version