KPPU Panggil 7 Maskapai Imbas Melambungnya Harga Tiket Pesawat

Jakarta, Deras.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil 7 maskapai dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membahas harga tiket pesawat yang melambung tinggi karena permainan kartel harga. Adapun ketujuh maskapai tersebut, yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

“Minggu ini KPPU telah menjadwalkan pemanggilan ketujuh maskapai dan pemerintah untuk mengumpulkan informasi terkait kenaikan harga tiket pesawat,” Anggota KPPU, Gopprera Panggabean dalam keterangan tertulis dikutip Deras.id, Kamis (28/3/2024).

Pemanggilan 7 maskapai dan regulator tersebut untuk mengumpulkan informasi tentang naiknya harga tiket pesawat yang sedang terjadi. Selain itu, KPPU juga akan meminta informasi terkait kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai penerbangan baik jumlah tiket yang dijual, subclass harga tiket yang dijual, maupun kebijakan maskapai lainnya kepada asosiasi terkait dan agen perjalanan.

KPPU juga akan menilai apakah kenaikan harga tiket disebabkan adanya kenaikan permintaan, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi maskapai penerbangan atau dikarenakan adanya dugaan perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh maskapai. Hal ini merupakan monitoring pelaksanaan Putusan Perkara No. 15/KPPU-I/2019 tentang Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.

“Tidak tertutup kemungkinan, KPPU dapat menginisiasi penyelidikan awal perkara inisiatif apabila ditemukan adanya perilaku yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999. Namun demikian, KPPU akan sangat berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket saat ini,” jelas Gopprera Panggabean.

Pada putusan KPPU tersebut, kesepakatan tidak menaikkan tarif tidak selalu berbentuk tarif atau melalui penetapan harga tiket. Harga jual tiket maskapai yang tidak melebihi tarif batas atas (TBA) tidak bisa langsung disimpulkan tidak terjadi kartel harga.

Ketujuh maskapai tersebut melakukan berbagai perilaku yang tertuang dalam putusan KPPU, salah satunya melalui pengurangan penjualan subclass dengan harga tiket murah, atau peningkatan jumlah pembatalan penerbangan.

“Kesepakatan atau koordinasi antar maskapai dalam menjual subclass harga tiket pesawat yang mendekati tarif batas atas namun tidak melewati melewati tarif batas atas, atau bersama-sama tidak menjual atau menawarkan subclass harga tiket murah, atau menawarkan subclass harga tiket murah namun dengan jumlah yang sangat sedikit, juga dapat diduga mengarah pada pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999,” tutur Gopprera Panggabean.

Penulis: Risca l Editor: Dinda

Exit mobile version