Jakarta, Deras.id – Dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Bantuan Presiden (Banpres) terungkap ketika Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus tersebut.
“Dari laporan masyarakat pada saat OTT Kemensos tahun 2020, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Tessa, Rabu (26/6/2024).
Kasus OTT Kemensos pada 2020 menyeret menteri sosial saat itu, Juliari Peter Batubara, dengan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 50 miliar. Tessa menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini adalah pengurangan kualitas bansos.
“(Modus pelaku) pengurangan kualitas bansos,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi Bansos Presiden juga terungkap dalam dakwaan perkara distribusi Bantuan Sosial Beras (BSB) di Kemensos, yang turut menyeret Ivo Wongkaren. Program BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.
Kemensos juga melaksanakan program bansos presiden di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Ivo Wongkaren terlibat dalam proyek tersebut dan menjadi salah satu vendor pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).
“Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres,” sebagaimana dikutip dari surat dakwaan Jaksa KPK.
Ivo telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos. Ia telah divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 120.118.816.820.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful