KPK Ungkap Dua Kasus Korupsi di PT Jasindo, Rugikan Negara Rp45 Miliar

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Jasindo dengan total kerugian negara mencapai Rp45 miliar. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan pers pada Selasa (2/7/2024).

“Untuk Perkara Jasindo ada dua,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Kasus pertama adalah dugaan korupsi terkait pembayaran agen PT Jasindo periode 2017-2020. Menurut Tessa, taksiran kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp36 miliar. Kasus kedua berhubungan dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) dari tahun 2015 hingga 2020.

“Taksiran kerugian negara sekitar Rp9 miliar,” ujar Tessa.

Total kerugian negara dari kedua kasus ini mencapai Rp45 miliar. Meskipun demikian, Tessa menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kedua kasus tersebut.

“Keduanya masih dalam proses penyidikan,” ucap Tessa.

Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk sektor asuransi dan pelayaran. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Exit mobile version