Jakarta, Deras.id – Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan alasan penyidik belum mencegah Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, bepergian ke luar negeri dalam kasus suap Harun Masiku. Menurutnya pencegahan tersebut masuk dalam kewenangan penyidik ia melanjutkan bahwa sanya saat ini baru menentukan 5 orang untuk dicegah.
“Untuk pencegahan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik siapa-siapa saja yang dianggap diperlukan keberadaannya untuk tidak ke luar negeri. Dalam hal ini penyidik baru menentukan lima orang,” kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
“Apakah pencegahan ini dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani maupun ada peluang untuk melihat obstruction of justice, tentunya penyidik sendiri yang tahu,” ujar Tessa.
Pencegahan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Harun Masiku. Selanjutnya lima orang yang dilakukan pencegahan, yakni Kusnadi (staf Hasto), Simeon Petrus (pengacara PDIP), Dony Tri Istiqomah, Yanuar Prawira Wasesa, dan Dona Berisa.
Kusnadi telah diperiksa KPK setelah handphone miliknya disita penyidik. Simeon juga telah diperiksa dalam penyelidikan kasus Harun. Dony dipanggil KPK setelah rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, digeledah pada (3/7/2024) lalu. Dona Berisa, istri dari Saiful Bahri (terpidana kasus Harun Masiku), diperiksa pada (17/7/2024). Yanuar, Wakil Koordinator Tim Hukum PDIP yang dibentuk pada 2020, juga menjadi salah satu yang dicegah.
Kasus Harun Masiku mencuat ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi, delapan orang ditangkap dan empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Editor: Saiful