BeritaNasional

KPK Undang Kemenag dan BPKH Bahas Rencana Kenaikan Biaya Haji

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumus dan Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah di Gedung KPK, Jakarta. Undangan tersebut dalam rangka pembahasan tentang rencana kenaikan biaya haji 2023.

“Benar, KPK hari ini mengundang Menteri Agama dan Kepala BPKH terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2022M/1443H dan rencana perbaikan penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023M/1444H,” ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, Jumat (27/1/2023).

Menurut Ipi, agenda pertemuan tersebut akan membahas tentang progres implementasi rencana aksi kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022M/1444H, dan formula penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan biaya perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023M/1444H. 

Dalam rapat evaluasi tersebut menurut Ipi merupakan bagian dari kewenangan KPK untuk makukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Selain itu ada beberapa rekomendasi yang belum terselesaikan dari hasil evaluasi tersebut.

Baca Juga:  Tak Lolos Pemilu 2024, Partai Berkarya Tetap Jalankan Hak Konstitusional

“Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan. KPK akan terus melakukan pendampingan implementasi atas seluruh rencana aksi,” kata Ipi.

Diketahui sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan Bipih 1444H/2023M sebesar Rp 69.193.733.60. Jumlah tersebut merupakan 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp 98.893.909,11. Dari jumlah biaya tersebut, 70 persen ditanggung per orang dan 30 persen ditanggung dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” ucap Yaqut.

Usulan tersebut kemudian menuai penolakan dari beberapa kelompok dan partai politik, salah satunya Fraksi PAN. PAN menilai usulan tersebut terlalu tinggi dan pasti akan memberatkan calon jamaah haji Indonesia.

Baca Juga:  Firli Bahuri Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri Hari Ini

Penulis: Diraf  l Editor: Rea

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda