KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi senilai Rp7 Miliar melalui rekening dua stafnya. Namun Eddy Hiariej tidak mengetahui terkait penetapan dirinya sebagai tersangka sebab belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

“Beliau (Eddy Hiariej) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” tutur Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman dalam keterangan tertulis dikutip Deras.id, Sabtu (11/11/2023).

Kasus ini berawal dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan penerimaan gratifikasi. Laporan tersebut dilayangkan pada Maret 2023. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa gratifikasi yang diterima berjumlah Rp7 Miliar.

“Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain. Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status wamen. Wamen saya sebut dengan inisial EOSH,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada, Selasa (14/3/2023).

Eddy Hiariej kemudian mendatangi gedung KPK untuk menjalani klarifikasi pada, Senin (20/3/2023). Menurutnya, aduan tersebut mengarah ke fitnah.

“Jadi pada hari ini Senin, 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” ujar Eddy Hiariej pada, Senin (20/3/2023).

Eddy bersama dengan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana dan pengacara, Yoshi Andika Mulyadi menjalani klarifikasi. IPW menyebut bahwa kedua orang tersebut sebagai asisten pribadi Wamenkumham.

“Dia tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK. Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN,” kata Eddy.

KPK selanjutnya melakukan penyelidikan selama enam bulan dan menaikkan status kasus dugaan gratifikasi Eddy Hiariej ke tingkat penyidikan. KPK menggunakan pasal suap serta gratifikasi guna mengusut kasus tersebut.

KPK telah mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pada, Kamis (9/11/2023). Salah satunya yakni Eddy Hiariej.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Exit mobile version