Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap izin usaha tambang di Kalimantan Timur. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
“Betul, penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kalimantan Timur,” ungkap Tessa dalam keterangannya pada Kamis (26/9/2024).
Tiga tersangka tersebut berinisial AFI, DDWT, dan ROC, dengan salah satu di antaranya merupakan mantan pejabat tinggi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Selain itu, KPK juga menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, di Kota Samarinda.
Meski begitu, ia belum dapat mengungkapkan rincian lebih lanjut mengenai perkara tersebut, namun memastikan bahwa proses sudah berada pada tahap penyidikan. Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, juga menyebutkan bahwa kasus ini adalah perkara baru yang baru saja ditangani.
“Yang bisa saya sampaikan, kasus ini sudah dalam tahap penyidikan,” ujar Nawawi dalam pernyataannya di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
KPK berjanji akan memberikan penjelasan lebih rinci setelah seluruh proses penyidikan dan penggeledahan selesai dilakukan. Masyarakat diharapkan untuk menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini yang melibatkan nama-nama besar di Kalimantan Timur.
Editor: Saiful