BeritaNasional

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap MA

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan proses penyelidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK kembali menetapkan tersangka baru yang terlibat dalam kasus tersebut setelah menemukan bukti yang cukup.

“KPK terus mengembangkan informasi dan data hasil penyelidikan perkara dugaan korupsi pengurusan perkara di MA. Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW selaku hakim yustisial di MA,” ujar Ali, Jumat (17/2/2023).

Diketahui tersangka baru tersebut bernama Wahyu Harda, ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM). Ali menjelaskan bahwa tersangka saat ini sedang diperiksa oleh tim penyidik KPK secara transparan.

“Tersangka pemberi suap dalam pengurusan perkara di MA, hari ini (Jumat, 17/2/2023) telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan,” kata Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan tersangka hakim yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Diduga EW menerima uang Rp 3,7 miliar untuk membatalkan putusan pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM). 

Penulis: Diraf l Editor: Rea

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami