Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka perintangan penyidikan terhadap kasus korupsi.
“(KPK) telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023) kemarin.
Ali menuturkan bahwa status tersangka diberikan dikarenakan pengacara Lukas Enembe berinisial R tersebut memberikan imbauan kepada Lukas untuk berlaku tidak kooperatif selama proses penyidikan. Hal tersebut termasuk dalam upaya perintangan pengembangan kasus korupsi yang dilakukan Lukas.
“Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka Lukas agar bersikap tidak kooperatif,” ungkapnya.
Ali tidak menjelaskan detail mengenai identitas dan juga detail tindakan pidana yang dilakukan serta pasal yang akan disangkakan. Dia hanya menyatakan bahwa KPK akan segera mengumumkan perkembangan penetapan tersangka tersebut setelah dirasa penyidikan telah cukup.
“Perkembangannya akan disampaikan,” ujarnya.
Ali menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap pengacara Lukas Enembe tersebut. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah pengacara Lukas Enembe bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi di Papua. Dalam persidangan terakhir pada April lalu, terungkap total jumlah suap yang diterima Lukas Enembe sebesar Rp35,4 miliar.
“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” terang Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam persidangan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023) lalu.
Penulis: Fausi | Editor: Rifai