Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (Andhi) sebagai tersangka gratifikasi.
“Benar (Andhi Pramono sebagai tersangka) dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI. Jadi sudah ada tersangkanya ya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Ali) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Ali menegaskan bahwa KPK sudah melakukan proses pengumpulan alat bukti, satu di antaranya dengan melakukan penggeledahan pada rumah Andhi di Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (12/5/2023).
“Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan, sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Selain itu, Ali menambahkan bahwa Andhi dilarang berpergian keluar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
“Sebelumnya, Andhi Pramono telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Berlaku hari ini tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023. Hal ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK,” tambahnya.
Untuk diketahui, Andhi Pramono awalnya diperiksa KPK karena laporan publik terkait hobinya pamer kemewahan di media sosial namun tidak sesuai dengan harta yang dilaporkan di LHKPN.
Penulis: Redhy | Editor:Rifai