Jakarta, Deras.id – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyampaikan kekecewaan atas penetapan tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau lebih dikenal dengan Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Pernyataan rasa kecewa tersebut disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko pasca memberikan keterangan terkait kasus korupsi yang menjerat Kepala Basarnas di Kantor KPK siang tadi.
“Perlu saya tegaskan di sini bahwa terus terang dengan adanya kejadian tangkap tangan ini khususnya, Panglima sangat kecewa,” ujar Agung dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Agung menjelaskan kekecewaan Panglima TNI tersebut dilatarbelakangi status Kepala Basarnas yang masih aktif sebagai anggota TNI. Meskipun, diketahui dalam waktu dekat Kepala Basarnas Henry Alfiandi akan purna tugas sebagai anggota TNI.
“Kecewa karena kenapa korupsi masih terjadi di lingkungan TNI. Itu yang perlu ditegaskan,” jelasnya.
Agung menyampaikan bahwa Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dalam beberapa kesempatan menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia menjamin dalam pemeriksaan internal TNI terhadap Marsekal Madya Henry Alfiandi nantinya akan dilakukan dengan penuh keseriusan dan juga transparan.
“Kita tim penyidik, aparat penegak hukum (APH) di lingkungan TNI akan melaksanakannya dengan transparan,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henry Alfiandi bersama tangan kanannya di Basarnas yakni Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap di Basarnas. Diketahui, keduanya telah menerima suap sejak tahun 2021 hingga 2023 dengan total nilai suap yang telah diterima sejumlah Rp88,3 miliar.
Selain dari pihak Basarnas, KPK turut menetapkan tiga orang tersangka lain dari pihak swasta yang diduga turut terlibat dan berperan sebagai pemberi suap. Tiga pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Penulis: Fausi | Editor: Rifai