KPK Tetapkan Gubernur Papua Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe dan Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua sebagai tersangka. Lembaga antirasuah tersebut, menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

“Menindaklanjuti masuknya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data valid sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023). 

Alexander mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Rijatono Lakka (RL) selaku pemberi suap Lukas Enembe (LE) selama 20 hari  sejak 5 Januari 2023 sampai 24 Januari 2023 mendatang di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka RL (Rijatono) untuk 20 hari pertama,” ugkap Alexander Marwata.

Dalam kasus ini, Rijatno diduga menyuap Lukas Enembe senilai Rp 1 Miliar untuk mendapatkan proyek dari dana APBD Provinsi Papua. Tak hanya itu saja, KPK juga menyita berbagai barang bukti seperti dokumen, uang, dan emas batangan.

Penulis: Mukhlis l Editor: Rifai

Exit mobile version