KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Korupsi

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang cukup, ia dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan tersangka LE Gubernur Papua 2013-2018 dan 2018-2023 sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Kamis (5/1/2023).

Alex mengatakan bahwa KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Lukas ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap, sedangkan lainnya bernama Rijantono Lakka selaku Direktur PT Tani Bangun Papua sebagai pemberi suap.

Dalam perkara tersebut keduanya melanggar pasal yang berbeda. Lukas melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Rijantono melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Exit mobile version