Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi oleh penyelenggara negara. Dalam hal ini, KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan anggota DPR RI partai NasDem.
“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Meski demikan, Ali belum membeberkan rincian nominal korupsi yang melibatkan pasangan suami istri tersebut.
Ali hanya menyebut, dalam kasus ini yang dilakukan kedua tersangka adalah meminta dan menerima atau memotong pembayaran pegawai negeri atau kepada kas umum. Menurutnya, tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan PNS atau pun kas itu berutang kepada bupati dan anggota DPR tersebut.
“Seolah-olah memiliki hutang pada penyelenggara negara (bupati dan anggota DPR) tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah hutang,” ungkap Ali.
Selain itu, KPK menduga kedua tersangka juga menerima suap dari sejumlah pihak terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Berdasarkan kasus tersebut, KPK sudah mengantongi alat bukti yang cukup terkait penetapan tersangka Bupati Kapuas dan Anggota DPR RI F-Nasdem tersebut. Ali mengatakan, saat ini KPK masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat sangkaan terhadap kedua tersangka.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengaku sudah mendapat laporan soal anggota komisinya Ary Egahni Ben Bahat yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak penegak hukum untuk memprosesnya sesuai yang berlaku.
“Tentu sebagai Ketua Komisi III saya dilapori, tetapi ketika dilapori posisinya sudah menjadi tersangka,” tutur Bambang di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Diketahui sebelumnya KPK melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Tengah. Kasus tersebut melibatkan aparatur penyelenggara negara Bupati Kapuas dan Anggota DPR RI dari partai Nasdem yang keduanya merupakan pasangan suami istri.
Penulis: Diraf l Editor: Iftah