BeritaNasional

KPK Tetapkan 28 Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), Provinsi Jambi  2017- 2018. KPK juga telah menetapkan 28 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka pada, Selasa (10/1/2023) malam.

“Mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola (mantan gubernur Jambi) dan kawan-kawan, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan anggaran APBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (Johanis), di akun Twitter @KPK_RI, Rabu (11/1/2023) siang.

Johanis mengatakan, dari 28 tersangka terdapat 10 orang yang resmi ditahan pada hari ini. Sementara itu, tersangka lainnya diminta kooperatif.

“Dari ke-28 orang tersangka tersebut untuk sementara 10 orang yang dilakukan penahanan. Ini dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan masa penahanan 20 hari mulai hari ini 10 Januari 2023 tanggal 29 Januari 2023. Sedangkan para tersangka lainnya KPK mengimbau kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan oleh tim penyidik,” terangnya.

Johanis menyebut, kasus ini merupakan pengembangan kasus serupa yang sebelumnya menjerat 24 tersangka dan sudah mendapatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari 24 tersangka, terdapat nama Gubernur Jambi Zumi Zola (ZZ), dan Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik.

“Yang sebelumnya perkara yang sama sudah ditangani oleh KPK dan telah diputus oleh pengadilan yaitu melibatkan dulu tersangka dan sudah menjadi terpidana, yaitu ZZ, Gubernur Jambi, saya pikir teman-teman semua sudah tahu perkara itu yang berjumlah 24 orang dan sudah diputuskan oleh pengadilan secara inkrah,” tutupnya.

Sebagai informasi, para tersangka tersebut telah melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

 Berikut ini nama-nama dari 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh KPK, di antaranya:

1. Syopian (SP) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

2. Sofyan Ali (SA) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

3. Sainuddin (SN) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

4. Muntalia (MT) ditahan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

5. Supriyanto (SP) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

6. Rudi Wijaya (RW) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

7. M. Juber (MJ) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

8. Poprianto (PR) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

9. Ismet Kahar (IK) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

10. Tartiniah RH (TR) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

11. Kusnindar (KN).

12. Mely Hairiya (MH).

13. Luhut Silaban (LS).

14. Edmon (EM).

15. M. Khairil (MK).

16. Rahima (RH).

17. Mesran (MS).

18. Hasani Hamid (HH).

19. Agus Rama (AR).

20. Bustami Yahya (BY).

21. Hasim Ayub (HA).

22. Nurhayati (NR).

23. Nasri Umar (NU).

24. Abdul Salam Haji Daud (ASHD).

25. Djamaluddin (DL).

26. Muhammad Isroni (MI).

27. Mauli (MU).

28. Hasan Ibrahim (HI).

Penulis: Redhy l Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami