BeritaNasional

KPK Tetapkan 2 Penyelenggara Negara Jadi Tersangka Korupsi Dana PEN Situbondo

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur. KPK menetapkan 2 penyelenggara negara sebagai tersangka korupsi pada Selasa (27/8/2024).

“Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024, KPK telah melakukan penyidikan dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021 sampai 2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan dikutip Deras.id, Rabu (28/8/2024).

Dua tersangka tersebut yakni Bupati Situbondo dan pejabat di bawahnya.

“Untuk perkara penyidikan tersebut KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS (Karna Suswandi) dan EP (Eko Prionggo). Keduanya merupakan penyelenggara Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” tutur Tessa Mahardhika Sugiarto.

Pihaknya tidak mengumumkan lebih awal proses penyelidikan, sebab penyidikan perkara masih dirasa belum cukup. Apabila penyidikannya dirasa cukup, maka komisi antirasuah akan segera mengumumkan secara resmi.

“Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka akan kami umumkan saat penyidikan ini telah dirasa cukup,” jelas Tessa Mahardhika Sugiarto.

Pihaknya kini melakukan penggeledahan di rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo Karna Suswandi pada Rabu (28/8/2024). Sejauh ini lokasi yang digeledah adalah rumah dinas dan kantor Karna Suswandi.

“Betul ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung saat ini di Situbondo. Untuk lokasi yang disampaikan oleh penyidik sementara di rumah dinas dan kantor bupati,” ucap Tessa Mahardhika.

Sebelumnya beredar Surat KPK yang menyinggung soal status Bupati Situbondo Karna Suswandi tersangka. Surat tersebut tertulis perihal Permintaan Data dan Informasi Pertanahan dari pihak KPK pada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso per 19 Agustus 2024.  

Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami