Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ).
“Kalau enggak salah 10 ya kemarin itu ya, terakhir 10 (tersangka) kalau enggak salah ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Terkait tersangka dalam kasus korupsi tukin tersebut, Asep belum memberikan keterangan pasti nama yang telah ditetapkan. Namun, pihaknya telah melakukan penggeledahan dikediaman para tersangka.
“Itu ke sana itu kan masing-masing rumah dari para tersangka itu kan digeledah, karena bukti-bukti terkait slip gaji dan yang lain-lainnya itu yang kita cari bukti-bukti itu,” ujar Asep.
Ia juga mengatakan bahwa sebelumnya penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM di ruangan M Idris
“Kemudian dari sana ketika akan dilakukan penggeledahan di ruangannya Plh Dirjen kemudian ditemukan kunci apartemen. Kemudian kita meminta pak plh untuk diajak ke apartemennya di Pakubuwono, otomatis itu sampai pagi,” ujar Asep.
Dari penggeledehan di ruangan Idris KPK menemukan kunci kamar Apartemen Pakubuwono di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dari Apartemen ini KPK menemukan uang miliaran rupiah.
“Di sana memang kita menemukan sejumlah uang, sejumlah uang ya, nggak puluhan miliar, sekitar Rp1,3 Miliar,” katanya.
Untuk sementara ini KPK masih melakukan pendalaman atas kepemilikan Apartemen Pakubuwono tersebut, sementara ini penyidik masih menyimpulkan bahwa apartemen tersebut milik PLH Dirjen Minerba.
“Kuncinya memang ada di pak Plh tetapi kan kita tidak tahu secara hukum punya siapa itu, bisa saja di sana kan hanya numpang atau apa kita nggak tahu. Sampai saat ini sedang didalami,” ujar Asep.
Terakhir, KPK masih menduga bahwa uang tersebut mengalir untuk pemenuhan pemeriksaan BPK. Namun, KPK belum menjelaskan uang yang telah mengalir untuk keperluan pemeriksaan BPK tersebut.
Penulis: Alfan | Editor: Rifai