BeritaPolitik

KPK Terima LHKPN 3 Bakal Capres-Cawapres Pemilu 2024

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari ketiga pasangan capres dan cawapres yang akan ikut serta pada pemilu mendatang. Saat ini KPK sedang berkoordinasi dengan KPU untuk mengumumkan data LHKPN ketiga paslon tersebut.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan harta kekayaan dari ketiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya pada Kamis (26/10/2023).

Pahala mengatakan bahwa pihaknya akan mengunggah data tersebut setelah KPU mengumumkan secara resmi capres dan cawapres. Pengumuman tersebut akan diunggah di laman situs e-LHKPN agar semua masyarakat dapat mengakses data tersebut.

“Setelah KPU mengumumkan, KPK akan mengunggah data kekayaan capres dan cawapres pada situs e-LHKPN. Selanjutnya, masyarakat dapat mengakses data tersebut melalui fitur e-annocement LHKPN,” ujar Pahala.

Baca Juga:  Mangkir, AKBP Bambang Kayun Tak Penuhi Panggilan KPK

Tidak hanya itu, Pahala juga menjelaskan bahwa pengumpulan data LHKPN telah diatur dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyempaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.

“Sesuai Pasal 21 ayat (4) Per KPU tersebut, KPU akan mengumumkan nilai kekayaan calon sebagaimana tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon,” ucap Pahala.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 resmi ditutup. Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan terakhir yang mendaftar ke KPU. Hal itu berdasarkan daftar penghuni di Senayan pada Pemilu 2019 sudah secara keseluruhan tercatat memberikan dukungannya di Pilpres 2024.

Baca Juga:  Sapa Warga Bandung, Gus Imin Khutbah Jumat di Masjid Al Fathu

“Ini sudah selesai, tidak ada gabungan partai politik lagi yang akan datang. Karena memang partai politik peserta Pemilu 2019 yang memiliki kursi atau memiliki suara Pemilu 2019 sudah ikut dalam gabungan partai politik mendaftarkan masing-masing pasangan calon presiden-wakil presidennya masing-masing,” pungkasnya.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda