KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Formula E Masih Berlanjut

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelidikan kasus Formula E masih terus berlanjut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan terus mengusut perkara tersebut dan penyelidikan tidak dihentikan.

“Sekarang proses penyelidikan, masih. Kami pastikan tidak dihentikan. Jadi supaya lebih tegas, masih berjalan,” ucap Fikri di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Ali menyampaikan tidak ada batas waktu dalam proses penyelidikan. Menurutnya, dalam upaya penyelidikan perlu mengumpulkan alat bukti yang cukup, sehingga kasus tersebut bisa dinaikkan statusnya.

“Tidak ada tenggat waktunya, proses itu kan dinamis berjalan sesuai alat bukti yang kemudian bisa disimpulkan ditemukan ya segera naik (penyidikan),” ungkapnya.

Menurut Ali, KPK tidak ingin tergesa-gesa dalam melakukan proses penyelidikan. Menurutnya, penyelidikan dilakukan untuk menentukan peristiwa pidana, sehingga butuh tahapan-tahapan yang harus dilalui.

“Dalam proses penyelidikan kan harus menentukan peristiwa pidananya sehingga ditemukan orang yang bertanggung jawab secara hukum. Nah untuk menyimpulkan seperti itu kan perlu analisis hukum dari segi teori hukum, dari segi alat buktinya, dari keterangan-keterangan terperiksa kan itu semua dianalisis, diramu apakah kemudian terpenuhi unsur-unsurnya,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK mengimbau pimpinan KPK untuk segera menentukan status penyelidikan kasus dugaan korupsi ihwal Formula E. Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait perkara tersebut.

“Agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh pimpinan KPK,” ucap Tumpak di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Tumpak menyampaikan hal tersebut sudah dibahas Dewan Pengawas KPK dan Pimpinan KPK dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) pada 17 Januari 2023. Menurutnya, Dewan Pengawas KPK menilai status penanganan Formula E harus segera ditentukan agar tidak menimbulkan persepsi liar di masyarakat.

“Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya,” katanya.

Perlu diketahui KPK telah mengumpulkan keterangan dugaan korupsi Formula E sejak 4 November 2021. Termasuk memanggil Gubernur DKI Jakarta saat itu Anies Baswedan dan beberapa pihak lain untuk dimintai keterangan terkait kasus Formula E.

Penulis: Diraf  l Editor: Rea

Exit mobile version