Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan terkait dengan dugaan suap menyuap pengadaan barang dan jasa, pada Minggu (6/10/2024) malam, yang melibatkan enam orang. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan dua dari enam orang tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, sementara empat orang lainnya masih dalam perjalanan.
“Satu orang yang ditangkap berprofesi sebagai pihak swasta, dan satu lagi merupakan penyelenggara negara. Empat orang lainnya sedang dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa di Jakarta, Senin (7/10/2024).
Tessa menambahkan, penangkapan ini berkaitan dengan dugaan kasus suap. Namun, hingga saat ini pihak KPK masih belum memberikan detail lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang melibatkan para pihak tersebut.
“Operasi tangkap tangan ini, seperti yang biasa terjadi di KPK, umumnya berkaitan dengan kasus suap-menyuap. Namun, kami masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan. Kami akan memberikan informasi lebih lengkap besok,” kata Tessa.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa dalam OTT ini, KPK berhasil menyita uang senilai lebih dari Rp10 miliar. Uang tersebut diduga terkait dengan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Kami mengamankan lebih dari Rp10 miliar, dan jumlah ini masih dalam proses perhitungan lebih lanjut. Diduga kuat ini berkaitan dengan pemberian terkait pengadaan barang dan jasa,” jelas Ghufron.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, juga mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut, orang kepercayaan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, turut ditangkap.
KPK menyatakan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan lebih rinci dari para pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Editor: Saiful