KPK Tangguhkan Penahanan Lukas Enembe Alasan Kesehatan

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangguhkan sementara penahanan tersangka kasus dugaan suap Lukas Enembe. Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, pihaknya mempertimbangkan hasil pemeriksaan RSPAD Gatot Subroto Jakarta terhadap tersangka Lukas Enembe yang tidak memungkinkan.

“Tentu perawatan sementara diperlukan untuk saudara LE untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Firli di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Firli menyampaikan proses hukum akan terus berjalan dan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim dokter RSPAD dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memantau kondisi kesehatan Lukas Enembe secara intensif.

“Namun, kita akan pastikan proses hukum masih akan berjalan,” kata Firli.

Selain itu, Firli juga mengatakan rencana Lukas Enembe akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

“Namun karena kondisi kesehatan tidak memungkinkan, maka masa penahanan tersebut dibantarkan terlebih dahulu oleh KPK,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, Lukas Enembe terjerat kasus sejumlah proyek pembangunan di Papua. Lukas disebut menerima uang Rp 1 miliar agar memenangkan PT Tabi Bangun Papua. KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam prosesnya, ia selalu mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit. Kemudian pada tanggal 14 Januari 2023 KPK menangkap paksa Lukas Enembe di Derah Papua dan membawanya ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan libih lanjut.

Penulis: Diraf  l Editor: Rea

Exit mobile version