KPK Sita Dokumen Usai Geledah Kantor Bupati Situbondo

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo. Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu (28/8/2024) dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Untuk hasil dari penggeledahan tersebut, didapat barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (28/8/2024).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan yang dimulai oleh KPK pada Selasa malam (27/8/2024). Terkait dengan penyidikan ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu KS dan EP, yang keduanya merupakan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Meskipun demikian, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas lengkap para tersangka maupun rincian perbuatan pidana yang mereka lakukan. Sesuai dengan kebijakan KPK, rincian perkara dan identitas para tersangka akan diumumkan secara lengkap setelah penyidikan dianggap cukup.

“Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” jelas Tessa.

KPK juga akan memanggil saksi-saksi terkait untuk mengklarifikasi alat bukti yang telah ditemukan. Alat bukti yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini akan disertakan ke dalam berkas perkara untuk digunakan dalam persidangan mendatang.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo, yang merupakan bagian penting dari program pemulihan ekonomi nasional yang tengah dijalankan pemerintah.

Editor: Saiful

Exit mobile version