KPK Sita Aset Eks Bupati Sidoarjo Rp5,6 Miliar

Jakarta, Deras.id –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset Eks Bupati Sidoarjo Saiful Illah senilai Rp5,6 miliar. Penyitaan dilakukan usai ia ditangkap KPK  terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang diantaranya uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah senilai Rp5,6 miliar,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (10/3/2023).

Ali menjelaskan aset senilai Rp5,6 miliar tersebut terdiri dari uang tunai dan barang-barang mewah. KPK menyita uang tunai dalam bentuk pecahan dollar Amerika.

“Uang tunai USD 64 ribu, 10 buah tas merek TUMI, satu tas merek Louis Vuitton (LV), empat unit HP antara lain Apple iPhone 7 dengan memori 128 GB dan Apple iPhone model MT562ZP/A dengan memori 512 GB,” jelas Ali.

Selain itu, barang lain yang ikut disita KPK berupa logam mulia yang diduga hasil gratifikasi. Menurut Ali, KPK terus melakukan penelusuran lebih lanjut ihwal aset lain yang diterima tersangka yang diduga ikut menjadi bagian dari gratifikasi.

“(Disita) tiga keping logam mulia dengan ukuran 50 gram dan 25 gram. Saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh tersangka SI dimaksud,” kata Ali.

Diketahui sebelumnya, Eks Bupati Sidoarjo kembali ditangkap KPK atas kasus gratifikasi senilai Rp15 miliar. Gratifikasi tersebut diberikan dengan dalih pemberian hadian ulang tahun hingga ucapan selamat hari lebaran.

“SI diduga menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanag gogol gilir,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Menurut Alex, beberapa pihak yang memberikan gratifikasi kepada Saiful Illah terdiri atas pihak swasta hingga Direksi BUMD. Bentuk gratifikasi yang diterima juga berupa barang mewah, termasuk logam mulia dan jam tangan mewah. Atas perbuatannya, Saiful dijerat pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021.

Penulis: Diraf  l Editor: Rea

Exit mobile version