KPK Sita Aset dan Blokir Rekening Lukas Enembe

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset Lukas Enembe yang bernilai miliaran rupiah. Selain itu KPK juga melakukan pemblokiran rekening milik Lukas Enembe.

“KPK juga telah melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar. Disamping itu KPK telah memblokir rekening dengan nilai Rp 76,2 miliar,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Diketahui Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2022. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Menurut Firli Bahuri, Lukas Enembe diduga telah menerima gratifikasi berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Provinsi Papua dengan jumlah sementara mencapai Rp 10 miliar.

“Saat ini, kami terus melakukan pendalaman terkait informasi dan data, termasuk aliran uang yang diduga diterima oleh LE dan juga dugaan perubahan bentuk dalam atau beberapa aset yang bernilai ekonomis,” kata Firli.

Firli menambahkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang dan melakukan penggeledahan di sejumlah titik.

“Hingga sekarang, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kurang lebih 76 orang. Kami pun telah melakukan penggeledahan kurang lebih 6 tempat daerah di tempat yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam,” terang Firli.

Kini Lukas Enembe telah ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta  terhitung sejak 11 Januari 2023 hingga 30 Januari 2023 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis: Diraf  l Editor: Rea

Exit mobile version