Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) pada Selasa, (7/5/2024). KPK menahan Gus Muhdlor selama 20 hari guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka AMA,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan kasus pemotongan dan penerimaan insentif aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Pria berusia 33 tahun tersebut mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK mulai tanggal 7 hingga 26 Mei 2024 mendatang.
Tanak menjelaskan bahwa Muhdlor mempunyai kewenangan untuk mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Menurutnya dasar pencairan dana insentif pajak daerah di Pemkab Sidoarjo berawal dari keputusan Bupati yang ditandatangani Muhdlor.
“Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani AMA untuk 4 triwulan dalam Tahun Anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Atas dasar keputusan tersebut AS (Ari Suryono) selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan SW (Siska Wati) selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan,” kata Tanak.
Lebih lanjut, Tanak mengungkapkan Ari Suryono kemudian memerintahkan Siska Wati menghitung besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD sekaligus besaran potongannya. Menurutnya besaran potongan yang diambil berkisar 10 hingga 30 persen.
“Besaran potongan yaitu 10 % sampai dengan 30 % sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” ungkapnya.
Tanak mengatakan potongan insentif yang terkumpul di lingkungan Pemkab Sidoarjo sebanyak Rp 2,7 miliar pada tahun 2023. Dengan demikian, Gus Muhdlor dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penulis: Diraf I Editor: Rifai