KPK Resmi Tahan Bupati Mamberamo Tengah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) selama 20 hari pertama. Selain jadi DPO, RHP dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan.

“Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RHP selama 20 hari pertama terhitung mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri (Firli) dalam konferensi pers, Selasa (21/2/2023).

Firli menambahkan jika tersangka RHP diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pihak. Kemudian penyidik KPK juga menetapkan RHP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. 

“Yang kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi. Sejauh ini tim penyidik KPK telah mendalami dan mengembangkan terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka yakni sejumlah sekitar Rp 200 miliar dan hal ini tim penyidik KPK menetapkan RHP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang,” sambungnya.

Firli menjelaskan jika KPK sempat kesulitan untuk menangkap tersangka lantaran RHP sempat menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka, dan namanya langsung masuk dalam DPO KPK sejak 15 Juli 2022 lalu.

“KPK sempat kesulitan memproses hukum tersangka RHP, dikarenakan tersangka sempat kabur saat hendak ditangkap pada Juli 2022 lalu. Tersangka diketahui sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan. Kita terus melakukan pengintaian sampai akhirnya tim penyidik KPK mendeteksi keberadaan RHP di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap dengan melibatkan tim Polda Papua, pada 19 Februari 2023 lalu di Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua,” tutupnya. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Simon Pampang merupakan Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Jusieandra Pribadi Pampang merupakan Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa, dan Marten Toding selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun.

Penulis: Redhy l Editor: Rifai

Exit mobile version