Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Perwira Polri AKBP Bambang Kayun terkait dugaan kasus suap pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia (ACM). Penahanan tersebut dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, maka yang bersangkutan tersangka (BK) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 3 Januari 2023 – 22 Januari 2023 yang dilakukan penahanan di rumah tahanan negara KPK Jaya Guntur,” ujar Ketua KPK Firly Bahuri di Gedung Merah Putuh KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Firly menjelaskan Bambang Kayun diduga menerima suap dari tersangka kasus pemalsuan surat ahli waris PT. ACM, Herwansyah dan Emilia Said. Jumlah uang yang diterimanya mencapai puluhan miliar.
“Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp 50 miliar,” ujar Firly.
Firly menambahkan kasus penyuapan terhadap BK bertujuan untuk mengawal dan melindungi tersangka Emilia dan Herwansyah agar terhindar dari proses hukum. Sehingga Emilia dan Herwansyah melarikan diri dan belu diketahui keberadaannya.
“Hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Polri,” imbuhnya.
Atas kasus tersebut, BK disangkakan pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 dan 12b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021.
Penulis: Diraf l Editor: Rea