Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Fraksi Partai Nasdem melaporkan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko terkait dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dilakukan oleh pimpinan BRIN.
“Silakan segera laporkan pada KPK tentu disertai dengan identitas dan data awal dari pelapor tanpa mengekspos diri di ruang publik,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Ali mengatakan bahwa pelapor perlu menyertakan data agar KPK dapat melakukan verifikasi. Selanjutnya, KPK akan melakukan analisa ada atau tidaknya dugaan korupsi dari laporan tersebut.
“Ketika dalam tiap laporan masyarakat itu tidak ada unsur pidananya, justru itu informasi penting bagi KPK untuk tindak lanjut upaya pencegahan, monitoring, kajian. Itu bisa dari laporan masyarakat kemudian jadi fokus KPK untuk mengkaji kebijakan,” kata Ali.
Diketahui sebelumnya, anggota fraksi Nasdem DPR RI Rudi Hartono Bangun mengancam membuat laporan ke KPK tentang dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. Salah satu yang disoroti adalah alokasi anggaran untuk kegiatan pimpinan dan anggota komisi VII dengan rincian 25 kegiatan hingga Agustus 2023 mendatang.
“Bapak terlalu banyak memakan sendiri. Nanti Bapak kena nanti, kalau ada yang jahat kami ya, kami dorong, kami demo Bapak depan KPK, Bapak masuk. Rezim ini oke lah bapak bertahan, rezim ke depan belum tentu,” kata Rudi, dalam rapat Komisi VII DPR bersama BRIN, Senin (31/1/2023).
Selanjutnya Rudi mempertanyakan apa urgensi kegiatan tersebut. Menurutnya kegiatan tersebut sudah diatur dan dianggarkan oleh Sekretariart Jenderal DPR RI. Sehingga kegiatan tersebut termasuk manipulasi dan tindakan korupsi.
Penulis: Diraf l Editor: Rea