Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menelusuri kepemilikan aset Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe yang sengaja disamarkan dengan identitas orang lain. KPK juga telah memeriksa lima orang saksi salah satunya Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun.
“Ya benar, berdasarkan jadwal pada Jumat 14 April 2023 lalu bertempat di Polda Papua, Tim Penyidik KPK telah selesai memeriksa lima orang saksi. Yakni ada Sekda Pemprov Papua Ridwan Rumasukun, Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Papua Hengki, Timotius Enumbi (pihak swasta), Stevani Moningka (Bagian Keuangan PT Melonesia) dan Reza Bayu Pahlavi Ayomi (ULP Proyek Peningkatan jalan Entrop – Hamadi II,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Ali) dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).
Dalam pemeriksaan tersebut Ali menyebut ada salah satu saksi yang absen yakni pengacara Lukas Enembe bernama Aloysius Renwarin.
“Secara jadwal ada lebih dari lima saksi yang diperiksa, akan tetapi ada beberapa saksi tidak hadir dan KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik di penjadwalan berikutnya,” jelasnya
Ali juga mengatakan bahwa kelima saksi yang telah diperiksa KPK tersebut dicecar soal kepemilikan aset dari Lukas Enembe.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka LE (Lukas Enembe) yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu,” ujar Ali.
Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas, kemudian setelah ditelusuri terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp35.429.555.850 atau Rp35,4 miliar.
Penulis: Redhy | Editor:Rifai