Jakarta, Deras.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Riza Satria Perdana Dosen Intitut Teknologi Bandung (ITB), dan Arif Djunaidy Dosen Departemen Sistem Informasi Institut Teknologi Surabaya (ITS), dalam kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung tahun akademik 2022.
Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setia Budi, Jakarta Selatan,” ucap juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, (Rabu (9/11/22) kemarin.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, jika Karomani pasang tarif dari 100 hingga Rp 350 juta per orang bagi calon mahasiswa yang ingin lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila.
“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi. Dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, pada Minggu, 21 Agustus 2022 silam.
Ghufron menjelaskan, Karomani yang menjabat sebagai rektor Unila periode 2020-2024, memiliki kewenangan melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.
Sebagai tambahan, Rektor Unila Karomani kini ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Penulis: Rea | Editor: Rifai