BeritaNasional

KPK Periksa Bos Kapal Api Terkait Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto. Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi terkait aliran dana dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. 

“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto pada Senin kemarin. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan pendalaman terhadap peran saksi maupun pengetahuan lainnya terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI (Saiful Ilah) dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (23/5/2023).

Selain Soedomo Mergonoto, Ali mengungkapkan bahwa penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry, Alim Markus sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.

Baca Juga:  KPK Panggil Tiga Pegawai MA Sebagai Saksi Kasus Suap Hakim Agung

“Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu (24/5/2023) mendatang di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Diketahui, mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bukan pertama kali berurusan dengan KPK. Sebelumnya, Saiful Ilah sudah pernah mendekam di penjara terkait kasus korupsi. Dia baru bebas dari dari Lapas Kelas I Surabaya di  pada 7 Januari 2022 lalu.

Namun pada Selasa 7 Maret 2023 lalu, Saiful kembali menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp15 miliar selama menjadi Bupati Sidoarjo dua periode.

Penyidik KPK sudah menahan Saiful Ilah terhitung mulai 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Selama menjabat Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yakni dengan cara menerima hadiah ulang tahun, uang Lebaran atau THR hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir dari pihak swasta, ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo maupun Direksi BUMD.

Baca Juga:  MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron Terkait Batas Usia Pimpinan KPK

Penulis: Redhy | Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda