KPK Panggil Tiga Pegawai MA Sebagai Saksi Kasus Suap Hakim Agung

Jakarta, Deras.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga orang pegawai Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi suap di lingkungan MA. Kasus tersebut merupakan penanganan perkara dengan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di lingkungan MA, untuk tersangka GS,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri (Ali) dikutip dari akun Twitter @KPK_RI, Rabu (8/2/2023).

Ali menjelaskan alasan dipanggilnya tiga pegawai MA yakni untuk lebih mendalami kasus suap tersebut dan mendapatkan informasi maupun bukti-bukti yang ada.

“Tiga saksi tersebut yakni pegawai Biro Umum MA atas nama Catur dan dua pegawai MA atas nama Yoga D.A Nugroho dan Retno Murni Susianti. Hal ini dilakukan untuk mendalami kasus suap korupsi dengan tersangka GS, mencari fakta dan informasi yang lebih jelas untuk melengkapi bukti-bukti yang ada dan melengkapi berkas perkara,” tegasnya.

Sebagai informasi, Kasus ini bermula saat Budiman Gandi Suparman (Budiman) terpilih menjadi sebagai Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana periode 2015-2018. Hal tersebut digugat oleh Heryanto Tanaka (Heryanto) ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. PN Semarang memvonis bebas Budiman sementara Jaksa melakukan upaya kasasi. Pada saat bersamaan, Heryanto Tanaka menyuap GS melalui dua pengacaranya (Yosep Parera dan Eko Suparno). Sidang kasasi pun dimenangkan oleh Heryanto, serta Hakim Agung GS menghukum Budiman dengan 5 tahun penjara.

Penulis: Redhy | Editor: Rifai

Exit mobile version