Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalimantan Selatan pada Minggu (6/10/2024).
“Nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (9/10/2024).
Ghufron juga menegaskan, jika Sahbirin tidak memenuhi panggilan tersebut, maka KPK akan menetapkannya sebagai buronan. OTT yang dilakukan KPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ini telah menetapkan tujuh tersangka.
“Jika tidak hadir, kita panggil lagi. Kalau tidak hadir lagi, akan kita masukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya.
Selain Sahbirin Noor, tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad, dan Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean. Dua tersangka dari pihak swasta yang terlibat adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Dalam OTT ini, KPK juga menyita uang sebesar Rp12 miliar dan 500 Dolar AS. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor terkait proyek di Dinas PUPR. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk, termasuk 6 kardus dan beberapa tas serta koper yang berisi uang tunai dari beberapa tersangka.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana yang lebih luas.
Editor: Saiful