KPK Panggil Eks Pegawai DJP Rafael Alun Trisambodo Terkait Harta Kekayaannya  Pada Rabu Besok

Jakarta, Deras,id– Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil mantan Kabag Umum Kanwil Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo hari Rabu (1/03/2023).Ia akan dimintai klarifikasi tentang laporan harta kekayaan yang mencapai Rp56 miliar.

“Rabu yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Senin (27/2/2023).

Dalam keterangannya, Pahala Nainggolan mengatakan pemanggilan terhadap Rafael untuk memberikan klarifikasi mengenai asal usul harta kekayaannya tercatat dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negar (LHKPN) yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat DJP.

“Nah perolehan harta dan asal dananya yang akan bakal diklarifikasi”ucap Pahala

Lanjut, menurutnya KPK sebenarnya tidak mempermasalahkan besaran harta termasuk rekening jumbo milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) namun terdapat ketidakwajaran seperti mobil Rubicon dan motor Harley Davidson yang tidak tercantum dalam LHKPN .

Kekayaan yang dilaporkan Rafael Alun sebesar Rp 56,1 Miliyar menjadi perhatian setelah anaknya Mario Dandy Satriyo menganiaya Cristalino David Ozara.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

KPK telah menggelar pertemuan bersama Inspektorat Jenderal kementerian keuangan terkait LHKPN milik ayah tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo, untuk pemeriksaan lanjutan.

Penulis: Bahar | Editor: Rea

Exit mobile version