HukumNasional

KPK Naik Banding Atas Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jakarta, Deras.id –  Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan naik banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas vonis kasus eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan. Keputusan Jaksa ini dipertimbangkan atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang tidak mengabulkan tuntutan Jaksa perihal uang pengganti  kepada terdakwa Karen Agustiawan.

“Kami banding, yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim,”kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024)

Tessa menjelaskan majelis hakim Tipikor tidak menghukum sebagaimana tuntutan Jaksa dengan uang pengganti Rp. 1.091.280.281,81 dan 104,016.65 dollar Amerika Serikat (USD) kepada Terdakwa Karen. Hingga saat ini penyidik telah ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat guna meminta salinan putusan untuk selanjutnya dipelajari sebagai dasar membuat memori banding.

Baca Juga:  Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar PPPK Teknis 2022

“Penyidik KPK telah ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tadi siang untuk mengambil salinan lengkap putusan Karen,”

Diketahui sebagai informasi, Terdakwa Karen Agustiawan diduga korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina, yang di vonis oleh majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat dengan 9 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Dalam putusan ini Hakim membebankan kerugian negara kapada perusahaan Corpus ChristibLiquaefaction (CCL) LLC di Amerika Serikat, sedangkan pada tuntutan Jaksa hukuman badan 11 tahun dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Penulis: HMD | Editor: Saiful  

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda