NasionalHukum

KPK Minta Masyarakat Awasi Hakim Penyidang Gazalba Saleh

Jakarta, Deras.id – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar kembali persidangan kasus korupsi terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) pada Senin, (8/7/2024) dengan susunan majelis yang sama. Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk turut mengawasi majelis hakim pengadil Gazalba tersebut agar tidak berpihak.

“Masyarakat juga ikut menilai apakah hakim itu bisa bersikap imparsial tidak memihak.Tolong temen-temen monitoring persidangan itu kalau majelisnya masih sama,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Alex menjelaskan bahwa pihaknya telah memohon kepada PN Jakpus untuk mengganti majelis hakim penyidang kasus Gazalba di season ke 2 ini, namun pihak PN Jakpus menolak. Meskipun PN menok, Alex tetap berharap kepada masyarakat bisa mengawasi majelis hakim yang tidak diganti tersebut sebab persidangan Gazalba terbuka untuk umum.

Diketahui, sebelumnya KPK telah memohon kepada PN Jakpus untuk mengganti majelis hakim penyidang Gazalba di persidangan season 2 pasca lahirnya putusan banding. KPK menginginkan majelis hakim pemeriksa perkara terjauh dari konflik kepentingan.

Gazalba sendiri didakwa menerima gratifikasi perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 oleh Jawahirul Fuad (pemilik usaha UD Logam). Terdakwa terima dari sumber lain Rp 37 miliar saat tangani peninjauan kembali yang diajukan Jaffar Abdul Gaffar di 2020, ia menerimanya bersama advokat Neshawaty Arsjad.

 Selain TPPU terdakwa terima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020 hingga 2022 dengan total yang diterima sebesar Rp 62 miliar. Jaksa menyebut terdakwa samarkan uang yang dibelanjakan aset dengan total Rp 24 miliar.

Terdakwa  kemudian mengajukan eksepsi dan dikabulkan oleh hakim PN Jakarta Pusat. Hingga  akhirnya KPK mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan berakhir dikabulkan dan membatalkan putusan sela, perkara terdawa akhirnya aktif  dan diadili PN Jakpus dengan majelis hakim yang sama.Penulis: HMD | Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami