Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri (PN) merubah susunan majelis hakim yang membebaskan perkara non aktif hakim agung Gazalba Saleh. KPK juga meminta agar terdakwa segera ditangkap kembali.
“Kalau itu dimulai lagi penanganan perkaranya oleh majelis yang baru ditetapkan juga sekaligus dengan penahanan terhadap tersangka,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
Nawawi menegaskan susunan majelis hakim yang bebaskan terdakwa agar terhindar dari benturan kepentingan. Pihaknya juga tak menerima jika terdakwa tidak ditahan, harapannya sesegera mungkin berkas dilimpahkan ke PN Jakpus guna kembali mengadili terdakwa.
“Kami sangat belum bisa menerima sampai saat ini penanganan perkara tipikor yang tidak dibarengi penahanan tersangka,” sambungnya.
Diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 oleh Jawahirul Fuad (pemilik usaha UD Logam). Terdakwa terima dari sumber lain Rp 37 miliar saat tangani peninjauan kembali yang diajukan Jaffar Abdul Gaffar di 2020, ia menerimanya bersama advokat Neshawaty Arsjad.
Selain TPPU terdakwa terima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020 hingga 2022 dengan total yang diterima sebesar Rp 62 miliar. Jaksa menyebut terdakwa samarkan uang yang dibelanjakan aset dengan total Rp 24 miliar.
Terdakwa kemudian mengajukan eksepsi dan dikabulkan oleh hakim PN Jakarta Pusat. Hingga akhirnya KPK mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan berkahir dikabulkan dan membatalkan putusan sela, Perkara terdawa akhirnya aktif dan akan diadili kembali di PN Jakarta Pusat.
Penulis: HMD | Editor: Saiful