Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal kewajiban melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif (caleg) terpilih. KPK meminta LHKPN menjadi syarat pelantikan bagi caleg terpilih.
“Rupanya KPU berniat begini, ini semua didaftar saja dulu nanti penelitian adimistratif segala macam kalau dia sudah jadi calon sudah ada pencoblosan baru keluar lagi PKPU. Nah, PKPU untuk pelantikan, pengangkatan, segala macam di situlah disebut kewajiban LHKPN,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Rabu (24/5/2023).
Pahala mengungkapkan surat tersebut sebagai respons PKPU nomor 10 dan 11 tahun 2023. Dalam peraturan tersebut belum menyebut terkait kewajiban melaporkan LHKPN bagi caleg terpilih.
“Ini beda dengan sebelum tahun 2018 yang nomor 20 dan 21 itu sudah menyebutkan, saudara-saudara kalau daftar nanti akan dimintai LHKPN kalau tidak nanti boleh dilantik,” ungkapnya.
Selain itu, Pahala mengatakan bahwa pihaknya juga meminta para caleg melaporkan NIK. Hal ini untuk mengantisipasi nama-nama samaran seperti para artis yang sering menggunakan nama panggung bukan nama aslinya.
“Kita mintakan juga ada NIK-nya supaya dia nggak salah nama segala macam atau pakai nama-nama alias tuh. Jadi yang artis-artis tuh yang kita kenal namanya apa, LHKPN-nya total beda. Kita cari setengah mati ini orang di mana ternyata pakai nama yang beda. Nah itu NIK pasti ada,” katanya.
Lebih lanjut Pahala menjelaskan bahwa NIK tersebut nantinya akan terhubung otomatis melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan LHPKN. Sehingga bakal diketahui para caleg yang sudah melaporkan LHPKN dan yang belum melaporkan.
“Dan yang kedua kita sepakati juga kan kita sepakati terkoneksi secara digital. Jadi dari sistem informasi yang sekarang kalau dia kepilih langsung keambil NIK-nya jadi nyambung ke LHKPN. Kalau dia ngirim LHKPN langsung ada dashboard-nya hari ke hari ketahuan siapa yang ngirim,” jelasnya.
Pahala menegaskan bahwa KPU sudah berkomitmen bagi para caleg yang tidak melaporkan LHKPN tidak bisa dilantik. Sehingga LHPKN menjadi kewajiban bagi para caleg yang terpilih nantinya.
Penulis: Diraf l Editor: Rifai