KPK Lelang Barang Rampasan Eks Ditjen Hubungan Laut Kemenhub

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III melelang barang hasil rampasan milik terpidana korupsi eks Ditjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan diambil berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Barang rampasan yang dilelang sebelumnya milik terpidana Antonius Tonny Budiono dan terpidana Muliadi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Adapun barang yang akan dilelang KPK terdiri dari satu buah perhiasan gelang rantai emas 18 karat berat 7 gram dengan nilai limit Rp 4.317.000 dan uang jaminan Rp 2.158.500.

Kemudian KPK juga melelang satu jam tangan merk Charriol Gran Celtica dengan nilai limit Rp 3.320.000 dan uang jaminan Rp 1.666.000. Barang lainnya, satu unit handphone Samsung dilelang dengan limit Rp 5.938.000 dan uang jaminan Rp 2.969.000.

Selain itu, KPK juga melelang satu paket berisikan dua handphone Samsung dengan harga limit Rp 3.762.000 dan uang jaminan Rp 1.881.000. Barang selanjutnya sebuah ponsel Samsung dengan harga limit Rp 7.425.000 dan uang jaminan Rp 3.712.500.

Barang lainnya, sebuah paket berisikan iPhone 11 Pro dan koper warna hitam dengan harga limit Rp  5.549.000 dan uang jaminan Rp 2.774.500. Ada juga paket berisikan ponsel Oppo Reno6 dan Samsung dengan harga limit Rp 4.341.000 dan uang jaminan Rp 2.170.500.

Selanjutnya barang berupa handphone Samsung yang dilelang dengan harga limit Rp 8.163.000 dan uang jaminan Rp 4.081.500. Kemudian aset terakhir yang dilelang KPK adalah handphone Samsung dengan harga limit Rp 7.425.000 dan uang jaminan Rp 3.712.500.

Ali menjelaskan, barang-barang tersebut akan dilelang pada Rabu 8 Maret 2023 di KPKNL Jakarta III. Adapun batas akhir penawaran sampai pukul 10.00 WIB.

“Pelaksanaan Lelang Rabu, 8 Maret 2023, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 Waktu Server e-Auction (WIB). Tempat lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta Pusat,” jelas Ali.

Diketahui Antonius tersandung kasus suap sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam kurun waktu 2016-2017 serta gratifikasi selama 2015-2017. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp2,3 miliar dari pengusaha Adiputra Kurniawan, perihal pengerjaan pengerukan empat pelabuhan di sejumlah daerah. Selain itu, ia juga menerima gratifikasi mencapai lebih Rp20 miliar dengan pecahan beberapa mata uang. Antonius kemudian divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. KPK telah menjebloskan Antonius ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 31 Mei 2018.

Penulis: Diraf  l Editor: Rea

Exit mobile version